Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
™ Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
® Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
FREEWARE
Freeware adalah
konten yang didistribusikan secara bebas oleh penciptanya dan tanpa
biaya untuk mendownloadnya alias gratis, namun masih memiliki batasan
hak penciptanya. Konten Freeware itu isinya beragaram, ada yang berupa
aplikasi(software), dokumen (ebook,dokumen word), source code, engine
web (wordpress, CMS, PHPBB).
SHAREWARE
OPEN SOURCE
adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu
individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama
dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi,
yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open
Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk
menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik
kepada orang banyak.
Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi
berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan
pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama
ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk
belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan
menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung
jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.
0 komentar:
Posting Komentar